Purpala Indonesia Official, Bukan Hanya Penikmat Alam Biasa, Namun Menikmati dan Menunjukkan Aksi Dengan Tindakan Nyata, Tidak Hanya Omongan Belaka CP : +6289621264888
Selasa, 29 September 2009
Jakarta (15/09/09) - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kembali diperiksa oleh Mabes POLRI. Keduanya dalam kapasitas sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang terkait testimony yang diberikan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar. Keduanya dilepas dari Kantor KPK Jakarta dengan diiringi aksi simpatik dari Cinta KPK Cinta Indonesia atau CICAK. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. Para pengunjuk rasa juga memberikan bunga mawar putih pada Bibit samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Menanggapi aksi ini, Wakil Pimpinan KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto mengatakan rasa terima kasinya pada semua yang mendukung KPK. Menurutnya, aksi ini menunjukan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang peduli terhadap upaya pembersihan bangsa dari tindak korupsi. Sementara itu, Koordinator CICAK Eri Nugroho mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meminta penghentian kriminalisasi atas kewenangan KPK, serta menolak RUU Pengadilan Tipikor yang saat ini sedang dibahas panitia kerja DPR RI. Sementara itu, ditemui di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan, pemeriksaan kedua pimpinan KPK ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Ia juga menegaskan status keduanya masih sebagai saksi. Berbeda dengan pemeriksaan pertama, kedatangan kedua pimpinan KPK kali ini hanya didampingi 1 orang staf biro hukum KPK dan mengecoh puluhan wartawan yang sudah menunggu di lobby Bareskrim Mabes POLRI sejak pagi tadi. Mereka masuk melewati pintu belakang dan langsung menuju ruang pemeriksaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita ini lihat sendiri atau gak y?
BalasHapusKalau cuma copas, tuliskan sumbernya dong...
itu dari kantor mas . . .
BalasHapusdari i-Fakta i-Radio Networks dan kebetulan saya salah satu tema news room hehehehehe
maaf ya